Akhir Bulan Juli 2022 Bea Cukai Malang Gencar Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal    

    Akhir Bulan Juli 2022 Bea Cukai Malang Gencar Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal    

    Malang – Menutup bulan Juli 2022, KPPBC Malang aktif melakukan operasi gabungan dan patroli darat di wilayah Malang Raya. Sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pada hari Kamis, 28 Juli 2022. KPPBC Malang melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur.  

    Dalam kegiatan Operasi Gabungan ini dilakukan penyisiran ke toko-toko di wilayah Kecamatan Turen, Sumbermanjing Wetan, dan Gedangan. Dari hasil pemeriksaan didapati 7 (tujuh) toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total barang 1.033 bungkus yang setara dengan 20.120 batang.  

    Setelah melakukan kegiatan operasi gabungan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Malang melanjutkan kegiatan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi Baraka Sarana Tama Kedungkandang di Jalan Mayjen Sungkono No 52 Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dengan hasil berupa BKC HT SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 731 bungkus dengan total 13.868 batang. 

    Kemudian atas barang tersebut dilakukan pencegahan dan dibawa ke KPPBC Malang. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 20.392.800, - dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 11.895.800, - .

    Pada hari Jumat, 29 Juli 2022, kembali dilakukan patroli darat secara rutin dan berbekal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil penumpang jenis Minibus berwarna Hitam Nopol AG 1xx5 OO, Tim Penindakan bersama dengan Tim Intelijen KPPBC Malang melakukan penyusuran pada jalur sebagaimana dimaksud.

    Setelah menemukan sarana pengangkut dan melakukan pengejaran di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Tim berhasil melakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut. Kemudian Tim menunjukkan surat perintah kepada sopir dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut.

    Dari hasil pemeriksaan tim berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM  merek Kembang Cengkeh Bold dan Cengkeh Baru tanpa dilekati pita cukai sebanyak 17.100 bungkus dengan total  ±342.000 batang. Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang di atasnya ke KPPBC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    Dalam rangkaian kegiatan tersebut Tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli BKC HT ilegal, selain itu dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.   

    Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 205.200.000 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1 19.700.000 , . “Kami akan selalu bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, yang mana hal tersebut sesuai dengan salah satu tupoksi kami yaitu sebagai community protector , ” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.(W@hyudi//S@nti//Putri)

    malang jawa timur
    Wahyudi Arif Firmanto

    Wahyudi Arif Firmanto

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi Kodam III/Siliwangi Dengan Poltekad,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Malang Berhasil Amankam 6 Pelaku...

    Berita terkait